Berpakaian yang Baik dalam Islam
Share
Beragam kebutuhan diperlukan manusia selain untuk bertahan hidup di dunia juga untuk memenuhi berbagai keinginan. Menurut intensitas, kebutuhan manusia dibagi menjadi tiga yaitu kebutuhan primer, sekunder, dan tersier.
Kebutuhan primer merupakan kebutuhan pokok yang mutlak dipenuhi oleh semua manusia yaitu pakaian (sandang), makanan (pangan), dan tempat tinggal (papan). Kebutuhan primer ini merupakan hal yang paling penting untuk dipenuhi guna melanjutkan keberlangsungan hidup.
Mengapa kebutuhan pakaian (sandang) masuk ke dalam kebutuhan primer dan disebut di urutan pertama?
Ternyata pakaian memiliki berbagai fungsi, utamanya dalam Islam.
1. Menutup Aurat
Dalam Islam, menutup aurat merupakan ajaran agama dan menjaga agama (hifzduddin) itulah mengapa hal ini merupakan tujuan syariat yang pokok atau primer.
يَابَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Wahai putra-putri Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan pakaian yang bisa menutup auratmu, dan juga (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan) dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Semua itu termasuk tanda-tanda Allah barangkali kalian mengingat” [QS. Al-‘Araf:26]
2. Hiasan Tubuh
Syekh Wahbah Zuhayli dalam kitab Tafsir Al-Munir [8/169] mengatakan bahwa berhias dalam Islam diperbolehkan sebab sesuai dengan fitrah manusia yang suka berhias dan tampil sempurna di hadapan publik. Tentunya, tujuan berhias disini tidak untuk menyombongkan diri, melainkan ekspresi syukur atau menjaga wibawa demi hal-hal yang berorientasi baik.
3. Pelindung Tubuh
Fungsi pakaian selanjutnya ialah untuk melindungi anggota tubuh, baik dari sengatan matahari maupun dinginnya hujan, dan serangan musuh.
Dalam kitab Tafsir Al-Bayan fi Surah An-Nahl [163] disebutkan, alasan Allah mendahulukan kondisi panas dari pada kondisi dingin sebab kondisi panas lebih menyakitkan, terlebih pada letak geografis panas semisal Arab yang mana kondisi panas sudah menjadi kondisi lumrah.
4. Identitas Tubuh
{ … يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan perempuan mukmin, “hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.” Demikian itu agar mereka mudah dikenal dan tidak diganggu…” [QS. Al-Ahzab: 59]
Menurut Quraish Shihab, konteks turunnya ayat ini adalah membedakan perempuan-perempuan merdeka dari perempuan budak agar tidak diganggu oleh laki-laki yang usil. Sementara untuk konteks di masa sekarang, pakaian dapat membedakan tingkat sekolah (SD, SMP, atau SMA), profesi seseorang (dokter, hakim, polisi, dsb.), dan bagi wanita muslim pakaian dengan hijab merupakan identitas diri sebagai muslimah.
Lalu, bagaimana berpakaian yang baik dalam Islam?
Berikut adab atau kesopanan berpakaian menurut Islam secara umum.
1. Gunakan Pakaian yang Halal
Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim no 1015).
Ibnu Daqiq Al Id Rahimahullah menjelaskan:
وفيه الحث على الإنفاق من الحلال، والنهي عن الإنفاق من غيره، وأن المأكول والمشروب والملبوس ونحوهما ينبغي أن يكون حلالًا خالصًا لا شبهة فيه
“Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk berinfak dengan harta yang halal. Dan terdapat larangan untuk berinfak dengan harta yang tidak halal. Dan bahwasanya makanan, minuman serta pakaian hendaknya dari yang halal 100% tidak ada syubhat di dalamnya” (Syarah Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 42).
Dari Hadis dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pakaian hendaknya berasal dari harta atau pendapatan yang halal 100%, harta yang tidak ada ketidakjelasan atau kesamaran sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas.
2. Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhu, beliau berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Berdasarkan hadis di atas, maka hendaknya para lelaki menggunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian lelaki, begitu pula wanita hendaknya menggunakan pakaian yang dikenal sebagai pakaian wanita.
3. Memulai dari Sebelah Kanan
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari no. 168).
4. Tidak Menyerupai Pakaian Orang Kafir
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).
Pakaian seperti apakah yang dimaksud? Sebuah pakaian disebut menyerupai orang kafir jika suatu pakaian menjadi ciri khas orang kafir.
Adapun pakaian yang sudah menjadi budaya keumuman orang, tidak menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak disebut menyerupai orang kafir walaupun berasal dari orang kafir.
5. Bukan Merupakan Pakaian Ketenaran
Adab berpakaian muslim yang kelima ialah hendaknya pakaian yang digunakan bukan pakaian yang termasuk libas syuhrah.
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no.4029, An An Nasai dalam Sunan Al-Kubra no,9560, dan dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.2089).
Asy Syaukani menjelaskan: “Hadis ini menunjukkan haramnya memakai pakaian syuhrah. Dan hadis ini tidak melarang suatu jenis pakaian, namun efek yang terjadi ketika memakai suatu pakaian tertentu yang berbeda dengan keumuman masyarakat yang miskin, sehingga yang memakai pakaian tersebut dikagumi orang-orang. Ini pendapat Ibnu Ruslan.
Haram juga disematkan pada pakaian yang dipakai dengan niat agar tenar di tengah masyarakat. Maka bukan perkara apakah pakaian itu sangat bagus atau sangat jelek, sesuai dengan budaya masyarakat atau tidak; pakaian menjadi haram selama menimbulkan efek ketenaran” (Dinukil dari Mukhtashar Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/65).
6. Doa Memakai Pakaian
Seorang muslim hendaknya ketika memakai pakaian membaca doa berikut:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ
Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah.
“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Sumber :
https://tafsiralquran.id/4-fungsi-pakaian-menurut-al-quran-dalam-tinjauan-maqhasid-al-syariah/
https://muslim.or.id/47057-adab-adab-berpakaian-bagi-muslim-dan-muslimah.html